Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Direvisi

Sabtu, 3 September 2005

BEKASI - Meski baru saja disahkan, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2/2005 yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Bekasi hingga sepuluh tahun kini akan direvisi lagi.

"Prinsipnya, hal itu tidak memungkinkan dijadikan peraturan daerah," kata Wakil Bupati Bekasi Solihin Sari kemarin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi H R. Herry Kosaeri S. mengungkapkan, revisi tersebut berdasarkan pertimbangan peraturan itu berlawanan d

...

Berita Lainnya