Ratusan Reklame Mencuri Listrik

Sekitar 70 persen dari keseluruhan tidak sah dengan kerugian Rp 5 miliar.

Kamis, 1 September 2005

JAKARTA - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang menemukan ratusan billboard (papan reklame) yang dipasang di wilayah Jakarta dan Tangerang melanggar aturan. "Sekitar 70 persen dari keseluruhan tidak sah," kata Hari Ronald Wattilete, Ketua Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, kepada Tempo di kantornya kemarin.

Temuan itu merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Papan

...

Berita Lainnya