Tak Abai meski Dilonggarkan

Pengguna kereta tetap diwajibkan menggunakan masker selama berada di stasiun dan di dalam kereta.

Riri Rahayuningsih

Jumat, 20 Mei 2022

JAKARTA – Aturan bagi pengguna kereta api, termasuk KRL, berubah seiring dengan kebijakan pemerintah melonggarkan pemakaian masker. Penumpang kereta antarkota yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga dibebaskan dari syarat tes Covid-19 antigen ataupun PCR. Begitu pula penumpang anak berusia di bawah 6 tahun.

Sebelumnya, penumpang yang sudah divaksin dosis kedua masih wajib menyertakan hasil tes swab. Sekarang kewa...

Berita Lainnya