Tak Abai meski Dilonggarkan
Pengguna kereta tetap diwajibkan menggunakan masker selama berada di stasiun dan di dalam kereta.
Riri Rahayuningsih
Jumat, 20 Mei 2022
JAKARTA – Aturan bagi pengguna kereta api, termasuk KRL, berubah seiring dengan kebijakan pemerintah melonggarkan pemakaian masker. Penumpang kereta antarkota yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga dibebaskan dari syarat tes Covid-19 antigen ataupun PCR. Begitu pula penumpang anak berusia di bawah 6 tahun.
Sebelumnya, penumpang yang sudah divaksin dosis kedua masih wajib menyertakan hasil tes swab. Sekarang kewa...