Produsen Ekstasi Divonis Mati

Mempertimbangkan dampak sosial dari perbuatannya.

Jumat, 5 Agustus 2005

JAKARTA - Dua orang produsen bahan psikotropik ekstasi dan sabu-sabu secara terorganisasi, Sastra Wijaya, 27 tahun, dan Yuda alias Akang, 33 tahun, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (4/8). Vonis mati pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum."Itu (vonis mati) mempertimbangkan dampak sosial dari perbuatan mereka," kata ketua majelis hakim Herybertus Mudjito dalam pem...

Berita Lainnya