"Nurmahmudi Tak Memiliki Peluang Hukum Lagi"

Jumat, 5 Agustus 2005

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti mengatakan, Nurmahmudi Ismail tak mempunyai peluang hukum lagi untuk menggugat putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang membatalkan kemenangannya dalam pemilihan kepala daerah Kota Depok. "Keputusan pengadilan sifatnya final dan mengikat," katanya ketika dihubungi kemarin.Ia menjelaskan, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, Mahkamah Agung hanya meng...

Berita Lainnya