Empat Tahun untuk Koruptor Rp 740 Juta

Kamis, 4 Agustus 2005

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sri Budi Setiati. Bekas Kepala Suku Dinas Pertamanan Kota Madya Jakarta Barat itu dinyatakan korupsi dana anggaran senilai Rp 740 juta.Sri melakukan korupsi selama Agustus hingga Desember 2003. Dana yang dikorup bagian dari uang anggaran kantornya Rp 1,4 miliar. Uang tersebut digunakan untuk proyek penebangan ranting pohon pinggir jalan, operasion...

Berita Lainnya