Cara Jakarta Siasati Minimnya Kenaikan Upah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta semua pihak menerima keputusan UMP 2022. DKI menyiapkan tujuh kebijakan untuk menyiasati kenaikan UMP 2022 yang hanya sebesar Rp 37 ribu. DPRD DKI berharap pemerintah serius merealisasi kebijakan bantuan untuk pekerja dan buruh.

Indra Wijaya

Rabu, 24 November 2021

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyebutkan penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi keputusan yang sulit bagi pemerintah provinsi dan pengusaha. Sebab, faktanya kondisi perekonomian saat ini belum sembuh betul dari terjangan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). "Kondisi ini membuat pengusaha kesulitan dan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja," kata anggota Komisi Bidang Perekonomi

...

Berita Lainnya