Bebas untuk Zaim Pasar Muamalah
Penyelenggara Pasar Muamalah, Zaim Saidi, diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Depok. Pengacara menyebutkan ada kriminalisasi dalam kasus ini.
Gangsar Parikesit
Kamis, 14 Oktober 2021
DEPOK – Zaim Saidi bisa bernapas lega setelah segala persoalan hukum yang menjeratnya tidak terbukti di Pengadilan Negeri Depok. Padahal, sebelumnya, ia didakwa menggunakan alat transaksi selain mata uang rupiah dalam proses jual-beli di pasar yang ia dirikan dengan nama Pasar Muamalah.
Kuasa hukum Zaim Saidi, Algiffari Aqsa, mengatakan sejak awal ia yakin Zaim tidak bersalah. Sebab, transaksi Zaim di Pasar Muamalah tidak menyala
...