Buka Peluang Negosiasi Ulang Duit Formula E

Kontrak antara Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta serta pemegang lisensi balap mobil listrik dunia, Formula E Operation (FEO), seharusnya memiliki klausul force majeure. Aturan ini bisa menjadi ruang bagi DKI untuk menyelamatkan dana yang telah dikirim kepada FEO.

Fransisco Rosarians Enga Geken

Jumat, 17 September 2021

 

JAKARTA – Pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana, menyatakan kontrak perjanjian antara Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta serta pemegang lisensi balap mobil listrik dunia, Formula E Operation (FEO), seharusnya memiliki klausul force majeure. Aturan ini bisa menjadi ruang bagi DKI untuk menyelamatkan dana yang telah dikirim kepada FEO untuk penyelenggaraan Jakarta e-Prix 2020 dan 2021.

Padahal, selama dua tahun

...

Berita Lainnya