Tiga Jalan dengan Aturan Pembatasan

Penerapan sistem ganjil-genap hanya berlaku di tiga ruas jalan. Pelanggar aturan belum dikenai sanksi tilang.

Gangsar Parikesit

Jumat, 27 Agustus 2021

JAKARTA – Sejumlah pelanggaran terjadi pada hari pertama penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap, kemarin. Pengemudi mobil pribadi dengan pelat nomor ganjil kedapatan masuk ke kawasan pembatasan meski sudah terdapat rambu-rambu. "Masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo. “Padahal hari ini (kemarin)

...

Berita Lainnya