Masuk Tanah atau Potong Kabel

Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan sebagian sistem jaringan utilitas terpadu. Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi menolak pemindahan sebagian kabel.

Fransisco Rosarians Enga Geken

Kamis, 26 Agustus 2021

JAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta perusahaan jasa telekomunikasi segera memindahkan seluruh kabel telepon dan optik pada ruas jalan yang telah memiliki sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) atau ducting. DKI menugasi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya membangun saluran kabel bawah tanah tersebut di 68 jalan di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Bebera

...

Berita Lainnya