Pelanggaran Aturan Merokok di Kantor Pemerintah

Sebanyak 27 persen gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanggar aturan kawasan dilarang merokok. Mayoritas pelanggar regulasi itu justru amtenar DKI.

Imam Hamdi

Jumat, 20 Agustus 2021

JAKARTA – Sejumlah gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum steril dari asap rokok. Padahal perkantoran pemerintah Jakarta merupakan bagian dari kawasan dilarang merokok.

Banyaknya pelanggaran regulasi kawasan dilarang merokok tecermin dalam survei yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 1-14 Juni 2021. Sigi dan observasi itu dilakukan di 250 gedung milik pemerintah DKI dan melibatkan 500 responden.

Hasilnya, seb

...

Berita Lainnya