Benar-Salah Razia Knalpot

Penindakan pelanggaran knalpot bising oleh polisi mendapat kritik dari sejumlah kalangan. Mereka menganggap polisi asal-asalan menindak pelanggaran knalpot karena tanpa dibekali alat ukur tingkat kebisingan kendaraan.

Imam Hamdi

Selasa, 15 Juni 2021

JAKARTA — Sejumlah kalangan meminta polisi memperbaiki cara menindak pelanggaran terhadap knalpot bising. Sebab, terdapat aturan untuk menentukan tingkat kebisingan kendaraan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pengamat transportasi, Budiyanto, mengatakan suara knalpot yang memekakkan telinga merupakan pelanggaran yang tak terlihat. Perlu alat ukur untuk mengetahui tingkat keb

...

Berita Lainnya