Pengguna Jaringan Utilitas Terpadu Dikenakan Biaya Sewa

Ombudsman menilai penarikan retribusi kepada pengguna jaringan utilitas terpadu sebaiknya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Gangsar Parikesit

Selasa, 25 Mei 2021

JAKARTA – PT Jakarta Infrastruktur Propertindo—anak perusahaan PT Jakarta Propertindo—bakal menarik sewa bagi operator telekomunikasi yang memakai sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT). Biaya sewa penggunaan SJUT itu akan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Rp 13 ribu per meter per tahun dan Rp 15 ribu per meter per tahun.

Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, Gunung Kartiko, menjelaskan bahwa tarif sewa SJUT itu su...

Berita Lainnya