Ancaman Pidana di Tengah Penggusuran

Polisi memanggil sejumlah warga Pancoran Buntu terkait dengan dugaan hukum pidana. Buntut dari bentrokan yang melukai 28 orang pada pekan lalu.

Inge Klara Safitri

Rabu, 24 Maret 2021

JAKARTA – Siswanto kaget. Ahad lalu, dia menerima surat panggilan dari Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Dalam warkat tertanggal 18 Maret 2021 itu, ia disebut melakukan tindak pidana penghasutan berdasarkan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelumnya, ia juga mendengar kabar dari kawannya yang kebetulan bekerja di Kepolisian Sektor Pancoran bahwa namanya disebut-sebut sebagai provokator.

Siswanto merupakan

...

Berita Lainnya