Pembebasan Jalur Busway Gunakan Perpres Nomor 36

"Seharusnya ada penilaian obyektif atau perbandingan harga transaksi sebelumnya," kata Bun Yamin Ramto.

Jumat, 22 Juli 2005

JAKARTA - Pemerintah DKI memastikan menggunakan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum pada pembebasan lahan proyek bus jalur khusus (busway) koridor II Pulogadung-Harmoni. Pembebasan ditargetkan rampung pada 15 Desember 2005.Peraturan ini, kata Gubernur DKI Sutiyoso, digunakan lantaran sebagian warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading Timur, salah satu wilayah yang akan dipakai untuk jalur busway koridor II meno...

Berita Lainnya