13 Perusahaan Gaji Karyawan di Bawah UMK

Jumat, 22 Juli 2005

DEPOK - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengumumkan, ada 13 perusahaan peserta Jamsostek di Depok yang belum melaksanakan ketentuan upah minimum kota (UMK) 2005. "Mereka menggaji pegawainya di bawah UMK 2005, Rp 681.804," kata Kepala PT Jamsostek Cabang Depok, Supardi, di Depok, Rabu (20/7).Supardi menyatakan, ke-13 perusahaan ini bagian dari 20 perusahaan yang juga melanggar ketentuan upah minimum kota 2004. Jamsostek sudah memperingatkan dan menegu...

Berita Lainnya