Pemerintah Batasi Kendaraan di Kawasan Kota Tua

Selama masa uji coba, kendaraan bermotor pribadi seperti sepeda motor dan mobil serta angkutan barang dilarang melintasi sejumlah ruas jalan di sekitar area wisata itu.

Tempo

Sabtu, 19 Desember 2020

JAKARTA – Pemerintah Jakarta melarang kendaraan pribadi memasuki kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, pada 18-23 Desember 2020. Larangan itu berkaitan dengan uji coba penerapan low emission zone (LEZ) alias zona rendah emisi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan penerapan zona rendah emisi itu bertujuan untuk menjaga kualitas udara di kawasan Kota Tua. “Kualitas udara yang ba...

Berita Lainnya