Perpres Nomor 36 Akan Dipakai Bebaskan Kali Cideng

Rabu, 20 Juli 2005

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menggunakan Perpres Nomor 36/2005 untuk menertibkan permukiman di sepanjang bantaran Kali Cideng yang mengalami penyempitan. Itu dilakukan untuk membebaskan Istana Presiden, Istana Wakil Presiden, serta Balai Kota DKI Jakarta dari banjir. "Perpres Nomor 36 itu akan membantu kita bisa mempercepatnya," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Jakarta kemarin. Menurut Sutiyoso, banjir yang menggenangi perkantoran di s...

Berita Lainnya