Ancaman Hukuman bagi Ellyas Pical

Rabu, 20 Juli 2005

JAKARTA - Mantan juara dunia tinju kelas batam junior versi IBF, Ellyas Pical, bisa dikenai pasal Undang-Undang Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Dalam pasal 60 ayat 1-c UU itu disebutkan pengedar obat terlarang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 200 juta. Kepala Unit IV Satuan Psikotropika Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Sutrisno mengungkapkan hal itu kemarin.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Elly, Sutrisno meng...

Berita Lainnya