Sekolah Dilarang Pungut Uang Gedung

Gedung dan biaya operasional ditanggung pemerintah DKI.

Senin, 18 Juli 2005

JAKARTA - Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta meminta kepada sekolah menengah atas negeri untuk tidak memungut uang gedung dari siswa baru. Selain uang gedung, pengelola sekolah dilarang memungut dana operasional dari siswa. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Margani M. Mustar, biaya operasional sekolah yang ditanggung melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak boleh dibebankan kepada murid baru. Biaya yang...

Berita Lainnya