Separuh Muatan di Moda Angkutan

Tidak ada perubahan di transportasi antarkota.

Tempo

Senin, 14 September 2020

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta melanjutkan pembatasan kapasitas angkut transportasi umum selama penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pada umumnya, jumlah penumpang hanya boleh 50 persen dari total daya angkut kendaraan untuk mengurangi risiko penularan virus corona saat berkendara.

Selain batasan jumlah penumpang, DKI memberlakukan pengurangan frekuensi layanan dan armada transportasi umum guna menekan mobilitas war...

Berita Lainnya