Penataan Kampung Jakarta Terganjal Status Lahan

Program pembenahan permukiman berpotensi melanggar aturan tata ruang.

Tempo

Rabu, 19 Agustus 2020

JAKARTA – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menyatakan membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan permasalahan alas hak 21 kampung yang akan mereka benahi. Sebab, sebagian permukiman itu berdiri di tanah milik pihak lain, termasuk tanah negara, perusahaan pelat merah, dan swasta.

“Kami harus teliti, supaya enggak ada masalah di kemudian hari,” kata Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Permu

...

Berita Lainnya