First Travel Akan Ajukan Peninjauan Kembali

Kesepakatan damai antara First Travel dan calon jemaah umrah akan dijadikan bukti baru.

Tempo

Selasa, 11 Agustus 2020

JAKARTA – Pemilik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) akan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan aset biro perjalanan umrah itu dirampas untuk negara. Surat permohonan peninjauan kembali itu rencananya dilayangkan pada hari ini ke Pengadilan Negeri Depok.

Kuasa hukum First Travel, Boris Tampubolon, mengatakan kliennya, Andika Surachman, berupaya mengembalikan uang calon jemaah y

...

Berita Lainnya