Supermarket Tak Masuk Perpres Nomor 36

PD Pasar Jaya juga dilarang membangun pasar umum.

Selasa, 12 Juli 2005

Jakarta - Gubernur DKI Sutiyoso menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 36/2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tidak termasuk proyek supermarket dan apartemen. "Ada 21 item kepentingan umum (baca tabel). Di luar itu tidak boleh. Kami nggak bisa seenaknya main gusur," ujar Sutiyoso di Balai Kota, Senin (11/7).Sutiyoso meyakinkan, peraturan presiden ini dalam rangka memberi kepastian hukum agar warga tidak tergusur secara semena-mena. "Jang...

Berita Lainnya