Pengusaha Mengklaim Patuhi Aturan Limitasi
Perusahaan telah menjalankan protokol pencegahan Covid-19 seperti yang dianjurkan pemerintah.
Tempo
Jumat, 17 April 2020
JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, mengklaim perseroan yang mendapat pengecualian-bisa beroperasi selama pembatasan sosial-telah mengikuti protokol pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) dalam beroperasi sehari-hari. Misalnya dengan menerapkan physical distancing di ruang kerja. "Karyawan juga diukur suhu tubuhnya, kalau lebih dari 37 derajat Celsius enggak boleh masuk kantor dulu," ujar dia kepada Tempo,
...