Kendaraan Pribadi Tak Luput dari Limitasi

Gubernur Anies menyatakan ojek online tetap dapat mengangkut penumpang.

Tempo

Kamis, 9 April 2020

JAKARTA - Ketentuan baru berkumandang dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Setelah pengaturan mobilitas warga Ibu Kota di tengah pandemi virus corona terfokus pada pengguna transportasi publik, kini pengguna kendaraan pribadi juga terkena pembatasan.

Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Kepala Polda Metro Jaya, menyebutkan sepeda motor kini hanya bisa difungsikan sendirian. "Itu (berboncengan) jelas melanggar physical distancing," kata di

...

Berita Lainnya