DKI Bersiap Alihkan Pos Anggaran untuk Penanganan Corona

DPRD mengusulkan anggaran Formula E dialihkan untuk memberikan bantuan langsung kepada warga miskin.

Tempo

Kamis, 2 April 2020

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Surat Keputusan Gubernur Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta yang berlaku hingga 19 April mendatang. Dalam aturan baru tersebut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai sumber utama seluruh biaya penanganan Covid-19 di Ibu Kota.

...

Berita Lainnya