Tenggat 30 Hari untuk Memilih Wakil Gubernur

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta telah menetapkan Panitia Pemilihan Wakil Gubernur.

Tempo

Selasa, 3 Maret 2020

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta telah menetapkan Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Kepanitiaan itu beranggotakan delapan politikus Kebon Sirih ditambah Sekretaris Dewan. Farazandi Fidinansyah dari Fraksi Partai Amanat Nasional ditunjuk sebagai ketua dan diberi waktu 30 hari untuk menyelenggarakan pemilihan wakil gubernur.

Kursi Wakil Gubernur Jakarta kosong sejak Agustus 2018, setelah Sandiaga Uno mundur

...

Berita Lainnya