Gugatan Class Action Warga Bukit Duri Tumbang di Mahkamah Agung

Pemerintah tidak jadi membayar ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar kepada 93 penggugat.

Tempo

Selasa, 18 Februari 2020

JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) terkait dengan gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Mahkamah berpendapat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi keliru dalam menangani gugatan perwakilan kelompok. Atas dasar itu, Mahkamah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, m

...

Berita Lainnya