DKI Berikan Insentif untuk Pemilik Kendaraan Listrik

Mobil listrik juga dibebaskan dari aturan ganjil-genap dan mendapat potongan tarif parkir.  

Tempo

Selasa, 28 Januari 2020

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi janji untuk membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk pemilik kendaraan bermotor bertenaga listrik. Pemenuhan janji itu ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. "Hanya kendaraan listrik yang 100 persen menggunakan baterai," kata Anies, pekan

...

Berita Lainnya