DKI Bakal Perketat Aturan Parkir Perumahan

Balai Kota akan membahas aturan turunan Peraturan Daerah Transportasi tentang kepemilikan garasi.

Tempo

Senin, 20 Januari 2020

JAKARTA – Pemerintah DKI akan mengeluarkan kebijakan untuk memperketat pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Salah satunya berkaitan dengan Pasal 140 yang mensyaratkan warga Jakarta melampirkan surat keterangan kepemilikan garasi atau ruang parkir sebelum membeli kendaraan bermotor.

"Isu ini sudah lama ingin diperjelas. Kami sedang menunggu ajakan koordinasi dari Dinas Perhubungan. Pekan depan mungkin sudah a

...

Berita Lainnya