Peraturan Pencemaran Udara Dipertegas

Jumat, 8 Juli 2005

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso akan menyusun implementasi Peraturan Daerah Nomor 2/2005 mengenai Pengaturan Pencemaran Udara yang memuat denda Rp 50 juta kepada perokok di ruang publik."Saya tidak mau perda itu nasibnya seperti macan ompong, jadi siapa yang bisa mengamankan adalah strategi kita," kata Sutiyoso kemarin. Menurut dia, yang krusial sekarang adalah masalah pencemaran udara di DKI Jakarta yang dinilainya mencemaskan. AHMAD FIKRI


T...

Berita Lainnya