Banding Gugatan Reklamasi Ditolak, DKI Ajukan Kasasi

Pemerintah DKI menyiapkan penjelasan tentang prosedur pencabutan izin pulau reklamasi.

Tempo

Senin, 30 Desember 2019

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terhadap pemerintah DKI Jakarta berkaitan dengan izin reklamasi Pulau H. Namun pemerintah DKI berupaya melawan keputusan itu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Sudah, iya kami sudah kasasi itu, sedang proses kasasi," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi pada Jumat lalu.

Yayan mengatakan Biro Hukum te

...

Berita Lainnya