DKI Batasi Skuter Listrik

Dinas Perhubungan meminta Grab merancang mekanisme yang membuat mesin skuter mati ketika masuk ke jalan raya.

Tempo

Jumat, 15 November 2019

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi penggunaan skuter listrik. Di jalan raya, otopet hanya boleh melaju di jalur sepeda. "Untuk spot yang belum difasilitasi dengan jalur sepeda, kami minta disetop sementara demi keselamatan pengguna," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kemarin.

Limitasi tersebut menyusul kecelakaan yang menewaskan dua pengguna GrabWheels, penyedia skuter listrik sewaan. Dua pemuda meni

...

Berita Lainnya