DKI Tunggu Aturan Teknis Perampingan Pejabat Struktural

Perampingan pejabat struktural ini akan berpengaruh pada penghitungan belanja pegawai.

Tempo

Kamis, 7 November 2019

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat terkait dengan rencana perampingan birokrasi yang berdampak pada penghapusan pejabat eselon III dan IV. Aturan itu dibutuhkan untuk mengambil langkah-langkah penyesuaian dalam penempatan pejabat.

"Kami memiliki 5.340 pejabat di eselon III dan IV," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta, Chaidir, Selasa lalu. Mereka tersebar pada 42 satuan kerja pemerintah dae

...

Berita Lainnya