Pelanggar Jalur Sepeda Terancam Denda hingga Rp 500 Ribu

Sanksi bagi pelanggar akan diterapkan mulai Desember mendatang.

Tempo

Selasa, 24 September 2019

JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pemerintah tengah mengkaji penerapan sanksi berdasarkan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi pelanggar jalur khusus sepeda.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut, pelanggaran jalur khusus sepeda oleh kendaraan beroda dua dikenai denda Rp 250 ribu. Adapun pelanggaran oleh kendaraan beroda empat didenda Rp 500 ribu. "Sama seperti pelan

...

Berita Lainnya