Kunjungan Kerja Parlemen Jakarta Diperketat

Anggota DPRD wajib mempublikasikan seluruh rangkaian dan hasil perjalanan dinas.

Tempo

Kamis, 19 September 2019

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menyelesaikan draf peraturan tentang Tata Tertib Anggota Parlemen Jakarta periode 2019-2024. Satu isu yang tak lolos dalam pembahasan adalah pembatasan jumlah kunjungan kerja. Menurut politikus Partai Solidaritas Indonesia, Justin Adrian, semua fraksi di DPRD menolak usul pembatasan tersebut. "Mereka menilai tak usah ada pembatasan, tapi bikin aturan untuk memperketat saja," kata Justin, kemari

...

Berita Lainnya