Perluasan Aturan Ganjil-Genap Berlaku Mulai Senin

Taksi online dipastikan tidak termasuk kendaraan yang dikecualikan.

Tempo

Sabtu, 7 September 2019

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan perluasan pembatasan kendaraan melalui aturan pelat nomor ganjil-genap resmi diberlakukan pada 9 September 2019. Gubernur Anies Baswedan juga telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) yang mengatur perluasan aturan itu.

Menurut Syafrin, dalam pergub tersebut tertulis pelanggar kebijakan ganjil-genap akan dikenai sanksi berupa denda administrasi maksimal Rp 500 ri

...

Berita Lainnya