DKI Didesak Bersihkan Trotoar dari Pelapak

Pemerintah DKI tak bisa lagi memberikan izin kepada pelapak untuk berjualan di trotoar.

Tempo

Senin, 19 Agustus 2019

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta diminta segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak di jalan dan trotoar. Permintaan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Dengan dicabutnya pasal itu (Pasal 25 ayat 1 Perda No. 8/2007), tidak boleh ada lagi PKL di trotoar dan jalan. Semua harus bersih," ujar William Aditya Sarana, salah satu pemohon

...

Berita Lainnya