Dua Anak Terdakwa Kerusuhan Divonis Bebas

Hakim mengabulkan permohonan diversi untuk lima anak pada Senin lalu.

Tempo

Rabu, 7 Agustus 2019

JAKARTA - Hakim memberikan vonis bebas kepada dua dari lima anak yang menjadi terdakwa dalam kerusuhan 22 Mei 2019. Vonis itu dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. "Hakim memutus bebas dengan sejumlah pertimbangan," kata Riswanto, kuasa hukum lima anak yang menjadi terdakwa.

Riswanto mengatakan hakim sebenarnya sudah memiliki putusan pada sidang Senin lalu. Namun karena saat itu masih ada berkas yang kurang,

...

Berita Lainnya