PTUN Batalkan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Diminta memperpanjang izin reklamasi, pemerintah DKI langsung mengajukan banding.

Tempo

Selasa, 30 Juli 2019

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah. Pengembang Pulau H di Teluk Jakarta ini menggugat Surat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan berupa Keputusan Gubernur 1409/2018," seperti dikutip dalam putusan bertanggal 9 Juli 2019 itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izi

...

Berita Lainnya