Kemendagri Minta Pemilihan Wakil Gubernur Segera Dituntaskan
Berdasarkan aturan, DPRD tak punya kewenangan untuk mengembalikan nama calon.
Tempo
Rabu, 24 Juli 2019
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI mengubah sejumlah pasal dalam draf Tata Tertib Pemilihan Wagub. Perubahan tersebut perlu dilakukan karena pasal-pasal itu dinilai berpotensi menimbulkan efek politik berkepanjangan.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan permintaan itu disampaikan melalui surat yang dikirim kepada Pansu
...