Kemendagri Minta Pemilihan Wakil Gubernur Segera Dituntaskan

Berdasarkan aturan, DPRD tak punya kewenangan untuk mengembalikan nama calon.

Tempo

Rabu, 24 Juli 2019

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI mengubah sejumlah pasal dalam draf Tata Tertib Pemilihan Wagub. Perubahan tersebut perlu dilakukan karena pasal-pasal itu dinilai berpotensi menimbulkan efek politik berkepanjangan.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan permintaan itu disampaikan melalui surat yang dikirim kepada Pansu

...

Berita Lainnya