Tarif Air Minum Naik 9,5 Persen

Pemerintah DKI akan melakukan evaluasi tarif setiap enam bulan.

Sabtu, 2 Juli 2005

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso akhirnya menyetujui kenaikan tarif air minum 2005 rata-rata 9,5 persen per 1 Juli. Kenaikan tersebut lebih rendah daripada usulan perusahaan operator air minum 18,1 persen. Menurut Kepala Badan Regulasi Pelayanan Air Minum DKI Jakarta Ahmad Lanti, dengan keputusan tersebut, tarif rata-rata air di Jakarta menjadi Rp 5.838,93 per meter kubik. Semula, kata dia, pihaknya bersama operator air minum meminta tarif...

Berita Lainnya