IMB Reklamasi Dianggap Menabrak Tata Tertib Aturan

Izin mendirikan bangunan terbit setelah pengembang membayar denda Rp 7,04 miliar.

Tempo

Senin, 1 Juli 2019

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih bersilang pendapat dengan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ihwal penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi Teluk Jakarta. Anies mengklaim penerbitan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D itu didasari Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang diterbitkan Basuki. Sebaliknya, Basuki mengklaim tidak merancang Peraturan Gubernur tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, d

...

Berita Lainnya