Linmas Minta Dibebaskan

Jumat, 1 Juli 2005

JAKARTA - PT Subur Brothers akan mencabut semua pengaduan pidana atau perdata warga RW 12 Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, di gedung DPRD DKI kemarin. Dengan pencabutan tuduhan tersebut, sembilan anggota pelindung masyarakat (linmas) yang ditahan pihak kepolisian dapat dibebaskan. Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Kamalruddin Tanuwijaya dari Subur Brothers dan Ketua RW 12 Mussa Afendy. Penandatanganan disaksikan Komisaris Polisi...

Berita Lainnya