Kemdagri Minta DPRD Jakarta Hanya Pilih Agung atau Syaikhu

Aturan kuorum dalam rapat paripurna digunakan untuk pemberhentian kepala daerah.

Tempo

Kamis, 20 Juni 2019

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak ada alasan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tak memilih dua calon wakil gubernur yang diajukan partai pengusung, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. "Harus dipilih supaya tidak melanggar undang-undang," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri, Akmal Malik, kemarin.

Undang-undang yang dimaksudkan Akmal mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 t

...

Berita Lainnya