KPAI Dampingi Anak yang Jadi Tersangka Kerusuhan

Polisi belum menjelaskan peran sembilan anak yang akan menjalani proses pidana tersebut.

Tempo

Selasa, 18 Juni 2019

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berupaya membela sembilan anak yang menjadi tersangka dalam kerusuhan 21–22 Mei 2019. Upaya ini diambil karena KPAI gagal meminta kepolisian untuk menyelesaikan perkara di luar peradilan pidana (diversi).

"Nanti akan masuk ke penuntutan dan di tahap itu kami akan kembali meminta penerapan undang-undang perlindungan anak agar semua didiversi," kata anggota KPAI, Jasra Putra, kemarin.

Jasra

...

Berita Lainnya