DKI Hapus Raperda Rencana Tata Ruang Pantai Jakarta

Pengamat tata kota mempertanyakan aturan tentang kewajiban pengembang reklamasi.

Tempo

Selasa, 18 Juni 2019

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menghapus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Padahal, sebelumnya melalui raperda itu, pemerintah DKI berencana mengatur tata ruang di pulau reklamasi.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menuturkan raperda itu dibatalkan karena pemerintah DKI tidak lagi melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Selain itu, pulau reklamasi yang telah ter

...

Berita Lainnya