Anies Klaim Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Sesuai dengan Aturan

Penerbitan IMB pulau reklamasi berpotensi bertentangan dengan aturan tata ruang.

Tempo

Jumat, 14 Juni 2019

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan yang berdiri di Pulau D-kini disebut kawasan Pantai Maju-telah sesuai dengan aturan. Pemerintah menerbitkan IMB tersebut setelah PT Kapuk Naga Indah memenuhi kewajiban membayar denda.

Anies menuturkan, Kapuk Naga Indah dikenai denda karena mendirikan bangunan di pulau reklamasi tanpa mengantongi IMB. Atas pelanggaran itu, pemeri

...

Berita Lainnya